PT BMW Terbukti Cemari LH, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan KLHK

    PT BMW Terbukti Cemari LH, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan KLHK

    BANDUNG  -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, 12 Mei 2022, mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Bintang Warna Mandiri (PT BWM). PT BWM dinyatakan terbukti mencemari lingkungan hidup di lokasi PT BWM yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. 

    Majelis Hakim menghukum PT BWM untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 4, 7 miliar. Nilai Putusan ini lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 44 miliar. 

    "Penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin membuktikan KLHK sangat serius dalam menangani perkara pencemaran di DAS Citarum. KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemar lingkungan hidup ke pengadilan baik melalui perdata dan/atau pidana, " kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK. Kamis, 26 Mei 2022, menanggapi keputusan itu. 

    "Sudah banyak perusahaan yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi meskipun perusahaan tersebut telah alih kepemilikan, " kata Rasio Ridho Sani menegaskan. 

    Rasio Ridho Sani menandaskan, pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, extra ordinary crime, karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku harus kita hukum seberat-beratnya. 

    Sementara Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan bahwa KLHK telah menangani 6 perkara pencemaran DAS Citarum, 5 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan jumlah PNBP yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 12, 4 miliar. "Jumlah perkara serupa yang akan digugat dalam waktu dekat akan bertambah dan saat ini masih dalam pembahasan dengan melibatkan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung, " Jasmin Ragil Utomo menambahkan 

    Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim serta kinerja dari para ahli, Jaksa Pengacara Negara, advokat dan kuasa hukum KLHK yang sudah membantu menangani masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat khususnya DAS Citarum. 

    "Kami sangat menghargai putusan ini. Langkah hukum selanjutnya tentunya masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dari PN Bale Bandung, " kata Rasio Ridho Sani. 

    “Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah membawa 1.199 kasus ke pengadilan, 29 gugatan perdata, serta 2.320 sanksi administratif, " imbunya lagi.

    "Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami komit dan serius, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara”, tutup Rasio Sani.

    PT BMW Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KLHK
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Bersama Budi Karya Sumadi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami